Baru saja 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD hasil Pemilu 2009 dilantik resmi dengan biaya sekira Rp46 miliar. Jumlah yang fantastis dikaitkan dengan anggaran negara yang terbatas dan situasi kemiskinan yang masih mengimpit sebagian masyarakat Indonesia.
Perlu dipikirkan untuk meninjau kembali berbagai upacara perhelatan pelantikan "kenegaraan" dengan cara yang lebih sederhana dan hemat. Seiring menguatnya demokrasi dan kebebasan berpolitik, masyarakat juga semakin kritis menyikapi hak-haknya sebagai warga negara, dalam hal ini hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hak-hak ini sudah diatur secara internasional dalam kovenan hak-hak sipil dan politik dan kovenan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kedua kovenan itu sudah diratifikasi Indonesia dan menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan perubahan UUD 1945, khususnya yang mengatur mengenai bab tentang hak asasi manusia.
Karena itu tidaklah mengherankan apabila demikian besar harapan masyarakat terhadap anggota Dewan yang baru (anggota DPR dan DPD). Keduanya adalah bagian tak terpisahkan yang mengisi lembaga perwakilan Indonesia. Susunan dan kedudukannya diatur rinci dalam konstitusi. Antara lain, Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Keempat menjelaskan, "MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum."
Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama mengatakan,"Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang." Demikian pula Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Kedua mengatakan, "DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan."Selanjutnya ayat (2) menegaskan berbagai hak yang melekat pada DPR dalam melaksanakan fungsinya seperti hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Bahkan Pasal 21 UUD 1945 hasil Perubahan Kedua menegaskan mengenai hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang. UUD 1945 hasil Perubahan Pertama sampai Keempat (1999-2002) telah memberi penguatan atas kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan dalam bingkai sistem presidensial dan sistem pembagian kekuasaan dengan checks and balances.
Tidak ada lagi anggota Dewan yang diangkat, seluruhnya dipilih melalui pemilihan umum. UUD 1945 hasil perubahan juga memberikan kewenangan besar kepada DPR supaya mampu melaksanakan fungsi hakikinya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan."Kekuasaan membentuk undangundang yang tadinya di tangan presiden (Pasal 5 ayat 1 sebelum perubahan) dikembalikan kepada DPR seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (1) hasil perubahan.
Pasal-pasal baru hasil perubahan UUD 1945 tersebut muncul sebagai respons atas tuntutan reformasi politik. Mereka menginginkan perbaikan kinerja DPR yang buruk selama masa Orde Baru. Pada waktu itu DPR terkesan sebagai "tukang stempel" yang mengesahkan kebijakan pemerintah daripada sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat. Selama Orde Baru tidak satu pun undang-undang yang merupakan hasil usul anggota DPR.
Perangkat konstitusi yang sudah baik itu dikuatkan pengaturannya dalam paket perundangundangan bidang politik, yaitu UU Partai Politik,UU Pemilihan Umum dan UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, MPR dan DPRD. Berbagai kelemahan yuridis konstitusional yang mengatur mengenai DPR pada UUD 1945 sebelum perubahan telah diperbaiki.
Masalah yang sering dikeluhkan tentang rendahnya aspek keterwakilan dan akuntabilitas anggota Dewan diselesaikan melalui rekayasa sistem pemilu. Sistem pemilu diubah dari proporsional daftar calon tertutup menjadi proporsional daftar calon terbuka, agar tercapai keseimbangan antara aspek keterwakilan penduduk dan akuntabilitas.
Dengan daerah pemilihan yang lebih kecil diharapkan terbangun komunikasi yang lebih intens antara anggota Dewan yang terpilih dengan konstituen yang diwakili. Pada waktu yang sama sistem pemilu baru ini dapat mendorong penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan sistem presidensial.
Dengan berbagai perubahan sangat mendasar itu seharusnya performance dan kinerja anggota DPR lebih baik. Walau demikian, selama 10 tahun reformasi (DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004) masih juga belum menunjukkan kemajuan signifikan. Pertanyaannya, mengapa kinerja mereka belum sesuai dengan harapan masyarakat?
Masalah struktural dan kultural
Ada berbagai faktor berkelindanan mempengaruhi kualitas kinerja anggota Dewan. Persoalan yang bersifat struktural dan kultural masih menjadi kendala utama, antara lain kinerja dan kualitas partai politik, kualitas anggota Dewan itu sendiri, kualitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu, serta masalah kualitas pemilih.
Di samping itu yang sangat menonjol adalah masalah "nilai", seperti rendahnya pemahaman dan penghayatan sebagian anggota Dewan mengenai makna "amanat" yang diembannya sebagai anggota Dewan. Sebagian anggota Dewan juga memiliki budaya dan etos kerja rendah dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Sikap moral kurang bertanggung jawab seperti malas menghadiri rapat-rapat, tidak tepat waktu, tidak peka/kurang peduli, tidak berusaha meng-up-grade diri menyebabkan anggota Dewan tidak mampu ?compete' dengan persoalan riil kemasyarakatan dan kebangsaan. Ada semacam proses alienasi dengan lingkungan sosial yang telah memilihnya, sehingga mereka memperlakukan kedudukan sebagai anggota Dewan layaknya pekerjaan "umum".
DPR dianggap sebagai ladang nafkah, bukan ladang pengabdian. Padahal anggota Dewan adalah "anggota yang terhormat" yang diberi amanat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Liberalisasi ekonomi dan politik yang intensif belakangan ini turut memberi andil dalam mendistorsi makna "amanah" tadi. Politik sebagai sebuah etik semakin terpinggirkan, dikalahkan oleh pragmatisme politik.
Politik lebih dimaknai sebagai transaksi ekonomi layaknya dalam sebuah pasar. Pertama, sistem rekrutmen dan sistem kaderisasi partai yang terukur amat menentukan dalam menghasilkan anggota Dewan yang berkualitas. Seluruh anggota Dewan berasal dari partai politik, tidak ada calon perseorangan.
Sehingga partai politik menempati kedudukan istimewa sebagai sarana utama untuk mencetak kader-kader calon pemimpin bangsa. Penentuan calon legislatif misalnya, dilakukan tidak hanya dengan ukuran "pasar", tetapi dengan kepastian bahwa calon tersebut akan mampu memahami/memaknai perannya sebagai anggota Dewan.
Karena itu reformasi dan pembaharuan kepartaian menjadi pilihan yang tak dapat ditawar lagi. Partai harus dikelola dengan cara-cara modern. Partai membimbing dan mengawal kadernya yang akan atau telah duduk di DPR untuk mampu compete dengan berbagai persoalan kemasyarakatan. Pada saat yang sama partai mengawasi kinerja setiap anggotanya secara etik maupun fungsional.
Kedua, kualitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu harus diperbaiki, sehingga proses tahapan pemilu dapat berlangsung sesuai prinsip-prinsip universal pemilu yang demokratis. Penyelenggara pemilu harus kompeten, berintegritas, dan profesional. Mereka jangan terpaku pada aspek teknis kepemiluan, tetapi memahami tanggung jawab besar mengawal dan membesarkan demokrasi.
Kualitas penyelenggaraan Pemilu 2009 yang buruk tentu nantinya akan berkontribusi pada kualitas anggota Dewan yang terpilih. Kemudian kualitas pemilih Indonesia harus ditingkatkan pula. Rendahnya kualitas pendidikan memberi andil pada rendahnya kualitas pemilih kita. Sebanyak 60% pemilih hanya tamatan SD atau tidak tamat SD.
Apakah kondisi demikian dapat dihasilkan pemilih kritis yang mampu menjaring dan mengevaluasi program dan track record calon? Pendidikan pemilih adalah sebuah jawaban yang urgensinya penting direalisasikan pada Pemilu 2014. Partai politik adalah pilar demokrasi, demikian pula dengan DPR.
Masa depan bangsa ditentukan antara lain oleh keduanya, sebab DPR yang akan menyusun undang-undang, kritis terhadap RAPBN yang disodorkan pemerintah, dan mengontrol pelaksanaannya. Pemerintahan yang tidak terkontrol pasti akan sewenang-wenang dan memiskinkan rakyat sebagaimana dikatakan Lord Acton, "Power tends to corrupt and corrupts absolutely." Selama partai masih seperti sekarang keadaannya, masih jauh harapan kita membangun sebuah sistem demokrasi yang mampu menyejahterakan rakyat.(*)
Valina Singka Subekti
Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI
(mbs)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad


