JAKARTA - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan pemilihan legislator dan pemilihan presiden 2009 kerap dituding buruk oleh berbagai pihak dari Lembaga Swadaya Masyarakat sampai Mahkmah Konstitusi. Namun KPU sering berkelit dan menganggap tudingan ini tak berdasar serta sarat kepentingan politis.
Hal ini tampak jelas dalam keterangan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, kepada wartawan usai menyerahkan berita acara penetapan presiden dan wakil presiden 2009 terpilih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (18/8/2009) malam.
"Setiap orang punya hak untuk berikan penilaian. Harapan saya hanya satu, penilaian itu diberikan secara objektif, adil realistik, bukan karena kepentingan politik tertentu. Memiliki parameter yang jelas untuk mengukur," katanya.
Untuk menepis opini yang mengatakan Pemilu 2004 lebih baik dari Pemilu 2009, Hafiz beralasan sesungguhnya ada perbedaan luar biasa dari kedua Pemilu tersebut baik jumlah personel penyelenggara dan juga waktu pelaksanaannya.
Pada pemilu 2004 lalu komisioner KPU berjumlah 11 orang dan dibantu 10 biro di sekretariat jenderal. Sedangkan pada Pemilu 2009 komisioner berkurang menjadi 7 orang dan 7 biro. Selain itu, pelantikan anggota KPU 2009 pada tanggal 23 Oktober 2007 dianggap terlalu mepet karena tahapan pemilu sudah dimulai tanggal 5 April 2008.
Demikian juga undang-undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif yang baru disahkan DPR tanggal 31 Maret dan diterima KPU tanggal 3 April. Walhasil, KPU hanya memiliki waktu dua hari untuk mempelajari undang-undang tersebut.
"Padahal, KPU harus membuat 48 peraturan sebagai tindak lanjut undang-undang itu," katanya.
Faktor lain yang menurut Hafiz berpengaruh besar terhadap kinerja lembaganya dalam melaksanakan pemilihan legislator dan pemilihan presiden adalah banyaknya pemilihan kepala daerah yang digelar pada saat yang bersamaan. Tahun 2008 saja terdapat 160 pilkada yang diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Ini tidak pernah terjadi pada 2004 lalu. Anggota KPU 2004 itu dilantik pada 2001. Mereka mempersiapkan selama tiga tahun, itu tidak ada Pilkada satupun. Jadi, kalau mau memberikan penilaian silahkan berikan yang adil, paramater jelas dan objektif, " katanya.
Seperti diketahui, dalam amar putusannya yang dibacakan 12 Agustus lalu, MK menilai KPU sekarang ini tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Kesimpulan MK tersebut sempat memunculkan dorongan agar anggota KPU mengundurkan diri. Tetapi semua komisioner menolak mundur karena tindakan itu melanggar undang-undang.
Anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan juga meminta KPU introspeksi diri bukan dengan menyalahkan pihak lain termasuk DPR. "Dulu waktu fit and proper test mereka mengatakan siap padahal saat itu mereka punya kesempatan untuk mundur kalau memang tidak siap," kata Ferrry.(abe)
(fit)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad


