Pemilu - pemilihan presiden


Percepat Tugas KPU dengan Amandemen UU Pemilu

Senin, 17 Agustus 2009 - 14:59 wib
Amirul Hasan - Okezone
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai amburadul dalam menyelenggarakan Pileg dan Pilpres 2009 mendorong sejumlah partai politik untuk mempercepat masa tugas KPU dengan mengamandeman UU Pemilu.  

Menanggapi masalah ini Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, percepatan tugas KPU bisa dilakukan tapi tentunya dengan alasan yang kuat.

"Itu bisa dilakukan dengan amandemen UU-nya harus ada alasan kuat kenapa dipercepat, mereka kan telah bekerja keras bahwasannya ada kekurangan kelemahan diperbaiki UU-nya," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2009).

Agung mengakui memang ada pemikiran bukan sekadar mempercepat tapi keanggotaan KPU terdiri dari anggota parpol. Namun demikian hal ini harus dipertimbangkan matang-matang karena multipartai harus disederhanakan.

Dia juga berpandangan jika waktu untuk pembentukan KPU terlalu mepet. "Iya memang harus jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu 2-3 tahun sebelum pemilu," imbuhnya.

(ram)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share

Cari Berita

Berita Lainnya