Rus Akbar/Okezone
KEDIRI - Sani bin Musiran (50) terdakwa kasus pencontrengan dua kali dalam surat suara Pemilu Presiden 2009 lalu dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Perbuatan nyontreng lebih dari sekali yang dilakukan warga Desa Maron, Banyakan, Kabupaten Kediri, ini dianggap melanggar Pasal 236 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang pemilihan umum.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Widodo, terdakwa yang bermata pencaharian sebagai pembuat batu bata itu juga dikenakan denda sebesar Rp6 juta. Jika tidak mampu membayar, terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman penjara satu bulan.
"Yang meringankan terdakwa dalam perkara ini berusia lanjut dan memiliki banyak tanggungan keluarga," ujar Widodo dalam putusannya, Senin (3/8/2009).
Dalam persidangan, terdakwa kedapatan mencontreng di TPS 03 Desa Maron, Banyakan, Kabupaten Kediri pada pukul 08.30 WIB, kemudian dia kembali menggunakan hak pilihnya di TPS 08 Kelurahan Ngampel, Mojoroto, pada pukul 11.30 WIB.
Aksi terdakwa dipergoki petugas saat hendak mencelupkan kelingkingnya yang sudah ternoda tinta. Terdakwa bisa melakukan itu semua karena mengantongi dua undangan dari KPUD Kabupaten dan Kota Kediri.
Dalam sidang terdakwa mengaku memiliki dua Kartu Tanda Penduduk dengan alamat berbeda. Mendengar putusan tersebut Sani terlihat syok. "Kok jadi sengsara gini," ujar dia yang menjalani persidangan tanpa pengacara ini.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Bambang Suparyanto mengkau puas dengan keputusan majelis hakim. Sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa tujuh bulan penjara disertai denda Rp6 juta. "Ini sudah vonis terendah sesuai UU Pemilu. Jadi tidak perlu banding," pungkas Bambang. (teb)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad


