SBY dalam peresmian pasangan SBY-Boediono di Bandung beberapa bulan lalu. (Foto: Tantan Sulthon/Koran SI)
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional calon presiden dan wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono mengakui menerima dana kampenye sebesar Rp3 miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang sebagian besar sahamnya dimiliki pihak asing.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, usai memanggil Tim SBY-Boediono. Tim diwakili oleh Bendahara, Garibaldi Boy Tohir dan Wakil Ketua, Djoko Suyanto.
"Kalau itu iya, mereka mengakui," kata Wirdyaningsih di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2009).
Meskipun mengakui, kata Wirdya, Boy Tohir beralasan BTPN bukanlah lembaga asing. "Mereka bilang, karena dalam konteks perusahaan Tbk masuk dalam pasar modal. Jadi bisa dimiliki asing bisa lokal," katanya.
Karena tidak memahami hukum ekonomi, Bawaslu berencana meminta pendapat ahli untuk menjelaskan hal tersebut. Dia menambahkan, dugaan sementara yang dikenakan oleh Bawaslu, adalah pelanggaran atas Pasal 103 ayat 1 undang-undang nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden.
Dalam penjelasan Pasal 103 huruf a disebutkan pasangan calon dilarang menerima sumbangan pihak asing yang meliputi negara asing, lembaga swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
Dalam profil BTPN yang dipaparkan di website www.bankbtpn.co.id disebutkan 71,6 persen sahamnya dimiliki oleh lembaga investasi asal Amerika Serikat, Texas Pacific Group. Lembaga itu mengakuisisi saham tersebut pada tahun 2008.
Jika terbukti, pasangan calon diancam pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
Pihak BTPN sendiri yang turut dipanggil Bawaslu tidak datang karena Direksinya sedang berada di luar negeri. "Mereka tidak mewakilkan pada siapapun," katanya.
Sementara itu, Djoko Suyanto yang ditemui wartawan menolak berkomentar soal substansi pertanyaan Bawaslu. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya mendapat 25 pertanyaan yang terdiri dari 5 pertanyaan identitas, 15 substansi, dan 5 lainnya penutup.
"Substansi tanya ke Bawaslu," katanya.
Terkait laporan Lembaga Pemantau Korupsi, Indonesian Corruption Watch, soal sumbangan dari PT Northstar Pasific Investasi sebesar Rp1 Miliar kepada SBY-Boediono, Senin 27 Juli lalu, Wirdya mengatakan, Bawaslu masih memerlukan bukti tambahan.
"Mungkin akan kami panggil lagi, kami cari lagi bukti-bukti lebih kuat," ujarnya. (hri)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad


