JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) melaporkan 100 kasus dugaan pelanggaran pilpres ke Bawaslu.
"Laporan ini untuk memperkaya data Bawaslu, agar Panwas di bawahnya menginvestigasi lebih lanjut," ujar Koordinator Pemantauan JPPR Muhammad Turmudzi kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (10/7/2009).
Turmudzi mengatakan, banyaknya pelanggaran disebabkan karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlambat menyikapi soal DPT. "Semua kesalahan pemilu berpangkal pada DPT," tambahnya
Beberapa temuan pelanggaran oleh JPPR di antaranya KPPS yang menginstruksikan tidak menggunakan KTP di Padang Sidempuan Utara, Sumatera Utara. Selain itu, ternyata tidak banyak yang menggunakan KTP, rata-rata hanya delapan orang tiap TPS, bahkan paling banyak 15 orang per TPS.
"Adanya formulir C4 yang kosong tersebar di kalangan santri di Jember, Jawa Timur. Kemudian adanya 62 surat undangan yang tidak disebar di Sampang, Madura," pungkasnya.
(ful)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad


