SOLO - Poltabes Solo akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus dugaan money politics yang dialamatkan kepada calon presiden (Capres) Jusuf Kalla. Alasannya, Polisi tidak menemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kasus yang terjadi saat kampanye di lapangan Kota Barat Solo beberapa waktu lalu tersebut.
"Karena tidak mengarah kepada kasus pidana maka kami mengeluarkan SP3 dan selanjutnya dikirimkan ke Panwaslu sebagai pelapor," ungkap Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto, Kamis (9/7/2009).
Sedangkan pemberian uang di atas panggung saat kampanye kepada salah satu peserta sebesar Rp5 juta yang dilakukan JK, dari hasil pemeriksaan hanya sekedar spontanitas belaka dan tidak ada unsur memaksa untuk memilih JK dalam Pilpres. Sehingga semua bukti yang diajukan Panwaslu Solo tidak mengarah kepada tindak pidana pemilu.
Sementara, SP3 yang dikeluarkan Poltabes Solo kepada Panwaslu setempat tertangal 9 Juli 2009 dengan nomor SPPP/206.A/VII/2009/Reskrim tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan HM Jusuf kalla serta surat dengan nomor polisi S.Tap/206.A/VII/2009/Reskrim tertanggal 8 Juli 2009 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana atas nama HM Jusuf Kalla.
Sementara itu, ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta menyatakan akan melaporkan kepada Panwaslu Provinsi dan Bawaslu terkait keluarnya SP3 kasus JK.
"Untuk tindakan yang akan diambil lebih lanjut, kami masih menunggu masukan dari mereka. Apakah cukup berhenti sampai di sini atau dilaporkan kepada Kompolnas," jelas Sri Sumanta. (fit)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad


