Pemilu - pemilihan presiden


Pengguna KTP Nyontreng Siang Hari

Selasa, 7 Juli 2009 - 06:17 wib
Ferdinan - Okezone
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA - Bagi pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor untuk mencontreng di hari pemungutan suara, tidak diperkenankan mengikuti jam pencontrengan seperti pemilih lainnya yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Dalam putusan MK, pengguna KTP memilih satu jam sebelum pemungutan suara ditutup, yakni pukul 13.00 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafidz Anshary di kantornya, Senin (6/7/2009) malam.

Nantinya, lanjut dia, pemilih yang mengantongi KTP atau paspor akan mendapatkan kesempatan selama satu jam saja. "Mereka memilih pukul 12.00 WIB," jelasnya.

HafidzĀ  menambahkan, setiap pemegang KTP atau paspor tidak bisa sembarang memilih di tempat pemungutan suara. "Pemegang KTP harus memilih di RT atau RW tempatnya bermukim," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan penggunaan KTP dan Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia untuk menjadi syarat memilih bagi yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, MK juga mensyaratkan, agar para pemilih harus menyertakan Kartu Keluarga (KK). (teb)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share

Cari Berita

Berita Lainnya