JAKARTA - Tim kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono membantah, iklan kampanye satu putaran yang selama ini beredar sebagai hasil kreasi timnya. Apakah iklan yang dibuat pihak di luar tim sukses dikategorikan ilegal?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap hal tersebut boleh dilakukan karena tidak melanggar undang-undang. "Tidak ada masalah, kan tidak ada yang dideskriditkan di situ," ungkap anggota Bawaslu Wirdianingsih saat di hubungi okezone, Sabtu (4/7/2009).
Selama di dalam materi iklan tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan, lanjutnya, hal itu boleh saja dilakukan. "Kecuali di iklan itu ada pihak-pihak yang dideskriditkan," jelas perempuan berjilbab itu.
Iklan itu, kata dia, hanyalah bentuk strategi politik dari masing-masing pasangan capres-cawapres. "Itu kan strategi orang untuk berkomunikasi," tandasnya.
Belakangan diketahui, iklan kampanye satu putaran itu dibuat oleh Denny JA dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI)-nya. Dia mengaku sebagai pendukung SBY-Boediono dan menegaskan bahwa iklan tersebut legal, hingga tersebar di sejumlah televisi. (ded)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad


