Pemilu - pemilihan presiden


Datangi MK, Yusril Minta Revisi UU Pilpres

Selasa, 2 Desember 2008 - 14:07 wib
Yuni Herlina Sinambela - Okezone
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA-Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra didampingi Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva, mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Kedatangan mereka, guna mengajukan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, terutama pada pasal 9 dan pasal 3 ayat (5) yang dinilai mereka cukup bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami ingin melaporkan UU Pilpres yang dinilai bertentangan dengan UUD 45. Saat sidang nanti kami akan hadir bersama para saksi ahli. Kami harap MK mengabulkan permohonan kami," ujar Yusril kepada wartawan, Selasa (2/12/2008).

Dalam UU yang dimaksud, tertera peraturan bahwa partai politik hanya dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres jika memperoleh suara 20 persen di DPR dan 25 persen suara nasional. Selain itu, pilpres juga digelar setelah pelaksanaan pemilu legislative (pileg).

"Padahal dalam UUD 45 disebutkan, jika setiap parpol memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres," tandasnya.

Jika permintaannya tersebut dikabulkan MK, kata Yusril, maka KPU harus menjadwal ulang teknis pelaksanaan pemilu. Selain itu, pelaksanaan pilpres juga dilaksanakan serentak dengan pileg. (teb)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share

Cari Berita

Berita Lainnya