Pemilu - pemilihan presiden


PBB Daftarkan Uji Materi UU Pilpres ke MK

Selasa, 2 Desember 2008 - 08:54 wib
Lusi Catur Mahgriefie - Okezone
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) hari ini mengajukan permohonan uji materi (judicial review) dua pasal yang terdapat dalam undang-undang No.42/2008 Tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Berdasarkan rilis yang diterima okezone, Selasa (2/12/2008), dua pasal tersebut yaitu pasal 9 mengenai persyaratan perolehan suara yakni minimal 20 persen kursi dan 25 persen suara; serta pasal 3 ayat (5), mengenai waktu pelaksanaan pilpres setelah pemilihan legislatif (pileg).

Menurut Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva dalam rilisnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 6A ayat (2) dan pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Berdasarkan ketentuan UUD 1945, syarat partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) hanyalah partai politik tersebut merupakan peserta pemilihan umum, tidak ada syarat lainnya. "Karena itu penambahan syarat bahwa partai politik  harus memiliki paling sedikit 20 kursi dan dan 25 persen kursi nasional bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya Hamdan.

Sementara mengenai mengenai pilpres yang digelar usai pileg dinilai akan terjadi dua kali pemilihan umum dalam 5 tahun. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD yang memerintahkan untuk melaksanakan pemilu secara serentak setiap sekali dalam lima tahun.

Jadi, lanjutnya, kedua pasal dalam UU Pilpres tersebut harus dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD1945.

"Siang nanti, saya bersama bapak Yusril dan anggota Partai Bulan Bintang lainnya akan mendatangi MK," tandasnya. (lsi)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share

Cari Berita

Berita Lainnya