JAKARTA - Rencana KPU yang akan mengadakan akreditasi terhadap lembaga-lembaga survei menurut anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar DPR Ferry Mursyidan Baldan terkesan berlebihan. Hal tersebut dikarenakan tidak masuk ke dalam kewenangan KPU.
"Lain halnya jika KPU bermaksud bekerja sama dengan lembaga survei dalam konteks yang menjadi tugas dan kewenangannya. Misal, sejauh mana tingkat keberhasilan sosialisasi tentang tata cara pemberian suara, atau tentang sahnya surat suara, atau pelibatan lembaga survei sebagai mitra KPU dalam penghitungan suara atau hal yang berkaitan dengan pendidikan pemilih termasuk tentang pemahaman pemilih pemula tentang pemilu," katanya kepada okezone dalam pesan singkat yang dikirimkannya, Selasa (2/12/2008).
Di luar hal itu, Ferry menilai, rasanya kurang pas atau terkesan berlebihan, apalagi yang menyangkut tentang hasil survei peserta Pemilu.
"Biarkan itu menjadi domainnnya lembaga survei, toh Undang-Undang Pemilu telah mengatur batasan berkaitan dengan publikasi hasil survei tentang peserta Pemilu," tuturnya.
Dengan demikian, sambung Ferry, yang harus dilihat oleh KPU adalah memahami secara proporsional peran masyarakat, termasuk lembaga survei dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu. Menurutnya, gangguan terhadap pelaksanaan pemilu, seharusnya undang-undang sudah mengatur sanksi terhadap siapapun yang mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu.
"Jadi, pengaturan, dalam hal ini akreditasi terhadap lembaga survei, hanya dapat dikenakan jika lembaga tersebut menjadi mitra KPU," pungkasnya.
(nov)



