JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu yang dibentuk bersama oleh Badan Pengawas Pemilu, Kejaksaan Agung dan Kepolisian masih menghadapi sejumlah kendala mulai dari anggaran sampai perbedaan tafsir atas undang-undang.
Akibat kendala ini, penanganan beberapa kasus dihentikan di tengah jalan oleh pihak kepolisian. Kasus dugaan pemalsuan ijasah oleh Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri adalah salah satu contohnya.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri hari ini, Selasa (2/11/2208), anggota Pengawas Pemilu Wirdianingsih mengutarakan tujuh kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu di Gakumdu.
Pertama, Proses penerimaan laporan pelanggaran di Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota yang hanya dibatasi tiga hari. Defenisi hari sendiri belum disepakati apakah termasuk hari libur atau hanya hari kerja.
Kedua, persepsi yang berbeda antara Komisi Pemilihan Umum, Pengawas Pemilu, Kejaksaan dan Kepolisian tentang ketentuan dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu misalnya pasal 63 dan 247 ayat (4).
Ketiga, perbedan penafsiran penegak hukum di mana penyidik kepolisian lebih mengutamakan penanganan pasal tindak pidana umum dibandingkan dengan tindak pidana pemilu.
"Contohnya perusakan alat peraga kampanye di Bali dihentikan akibat tidak memenuhi unsur dalam tindak pidana umum. Namun hal tersebut sudah nyata merugikan pelapor," kata Widianingsih.
Keempat, Pengawas Pemilu sering keberatan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, karena dianggap menghabiskan waktu. Hal tersebut terjadi karena Pengawas diposisikan sebagai pelapor bukan mitra kerja.
Kelima, kesulitan meneruskan laporan masyarakat, karena Pengawas Pemilu tak bisa menyidik seluruh perkara. Keenam, Belum dipahaminya prinsip anggaran menurut konsep nota kesepahaman hingga tingkat operasional. Sehingga sulit menyelesaikan kasus pidana pemilu karena masing-masing instansi terutama di daerah tidak mempunyai anggaran.
Ketujuh, kurangnya alat bukti. Pengawas pemilu sering menerima laporan yang saksi dan alat buktinya belum cukup. Untuk mengatasi ini Wirdianingsih meminta bantuan penyidik kepolisian. (hri)



