JAKARTA - Nota kesepahaman penanganan tindak pidana pemilu pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu yang telah ditandatangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian akan direvisi.
Seluruh pihak yang tergabung dalam Gakumdu telah menyepakati solusi atas beberapa masalah seperti, perbedaan penafsiran undang-undang serta waktu penerimaan laporan pelanggaran di Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota yang terbatas.
Demikian disampaikan anggota pengawas pemilu Wirdianingsih saat ditemui Okezone usai mengikuti rapat koordinasi di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2008).
Mengenai revisi, kata Wirdia, dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana pemilu. Salah satu hal krusial yang telah disepakati adalah waktu pelaporan pelanggaran. Dalam pasal 247 ayat (4) undang-undang nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu disebutkan, laporan kepada pengawas pemilu disampaikan paling lama tiga hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu.
"Kami mengusulkan agar waktu tiga hari ditentukan berdasarkan ditemukannya pelanggaran," lanjut Wirdia.
Secara khusus pengawas pemilu juga mengusulkan kepada kepolisian agar posisi mereka dijadikan mitra kerja, bukan sebagai pelapor dalam kasus yang dilaporkan. Pengawas Pemilu sering keberatan ditempatkan sebagai pelapor karena proses pembuatan berita acara pemeriksan di tingkat penyidik yang memerlukan banyak waktu.
"Mayoritas anggota pengawas pemilu keberatan menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan," jelasnya.
Pada rapat tersebut. turut hadir Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Suhadi dan perwakilan Kejaksan Agung. Tak satu pun anggota Komisi Pemilihan Umum yang hadir.
Menurut Suhadi, Draf revisi saat ini tengah disiapkan. "Kemungkinan akan dilanjutkan beberapa hari lagi," tandas Suhadi. (lsi)



