JAKARTA - Daftar Pemilih Tetap atau DPT hasil revisi akhirnya diumumkan Komisi Pemilihan Umum malam ini pukul 23.30 WIB. Daftar pemilih dalam negeri sebanyak 169.558.775 orang. Sedangkan untuk luar negeri yang berasal dari 117 perwakilan Indonesia berjumlah 1.509.892.
Dengan demikian, total seluruh DPT mencapai 171.068.667. Jumlah ini meningkat dari yang diumumkan KPU pada tanggal 24 Oktober 2008 yakni 170.022.239.
Jumlah pemilih di beberapa kabupaten di sejumlah provinsi juga mengalami perubahan, di antaranya Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Karangasem Bali dan Kabupaten Tolikara Provinsi Papua.
Dalam keterangannya kepada pers, Ketua Abdul Hafiz Anshary, Senin (24/11/2008), mengatakan perubahan tersebut terjadi karena kesalahan KPUD dalam melakukan entry data pemilih.
Perubahan atas DPT ini dikecam oleh Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampow. Dia mengatakan perubahan tersebut menunjukkan kelemahan dan inkonsistensi KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2009.
Dia menganggap langkah KPU telah menabrak Pasal 40 ayat 2 UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pemilih tambahan hanyalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu tempat, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar.
"Penambahan DPT jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang," katanya.
Menurut Jeirry konsekuensi jangka panjang dari perubahan ini adalah munculnya gugatan dari pihak yang kalah dalam pemilu nanti. Selain itu, kata dia, akan muncul ketidakpercayaan publik, pemerintah dan partai politik atas kapasitas dan kemampuan KPU melaksanakan tahapan pemilu selanjutnya.
Sebelumnya KPU telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 170.022.239 melalui Surat Keputusan bernomor 383/SK/KPU/Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 lalu. Namun, penetapan ini dikritik karena data pemilih dari Provinsi Papua Barat sejumlah 475.716 belum dimutakhirkan seperti amanat undang-undang. Bahkan, data dari luar negeri sama sekali belum dicantumkan.
Dalam berbagai kesempatan, Anshary menjelaskan beberapa kendala yang menghadang lembaganya. Untuk dalam negeri kesulitan yang dihadapi antara lain belum terbentuknya petugas pemutakhiran data pemilih di sejumlah provinsi dan anggaran untuk membiayai honor petugas terlambat cair sehingga petugas yang telah terbentuk tak mau bekerja.
Demikian juga dengan jumlah pemilih di luar negeri yang terlambat dimutakhirkan karena belum terbentuknya petugas pemutakhiran data pemilih. Kendala lainnya adalah kesulitan mendata penduduk Indonesia di sejumlah negara karena berstatus ilegal atau berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. (hri)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad


