JAKARTA - Partai Bulan Bintang berencana mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden. Namun PBB memastikan tidak akan ikut-ikutan menyiapkan pengacara seperti yang dilakukan partai politik lainnya.
Demikian disampaikan Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva melalui pesan singkat yang diterima okezone, Kamis (6/11/2008).
Seperti diketahui, sebanyak enam parpol secara bersama-sama menyiapkan 200 pengacara untuk melakukan judicial review terhadap UU tersebut. "Aku sendiri saja. Tidak perlu banyak," kata Hamdan.
Menurutnya, dengan hanya seorang diri, PBB tetap akan melakukan judicial review, karena jika dilakukan secara bersama-sama itu sama saja degan mendemo Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sama saja dengan mendemo MK," pungkasnya. (lsi)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad


